Bintang That '70s Show Danny Masterson Dituduh Perkosa 3 Perempuan

Kawula Muda, pemeran sitkom That '70s Show Danny Masterson dijerat tiga kasus pemerkosaan!

Bintang That '70s Show, Danny Masterson, dituduh memperkosa tiga perempuan di rumahnya. (INSTAGRAM)
Thu, 18 Jun 2020

Bintang sitkom That '70s Show, Danny Masterson, tengah tersandung kasus hukum serius. Masterson dituntut atas dugaaan pemerkosaan terhadap tiga perempuan dalam kurun waktu yang berbeda.

Dikutip dari New York Times, Kamis (18/6/2020), pemeran Steven Hyde itu diduga telah memperkosa perempuan berusia 23 tahun yang ia undang ke rumahnya di Hollywood Hills, California, AS, sekitar Oktober dan Desember 2003.

Masterson juga dituduh memperkosa seorang wanita berusia 28 tahun pada tahun yang sama serta seorang wanita berusia 23 tahun pada 2001.

Wakil Jaksa Wilayah Reinhold Mueller dari Divisi Kejahatan Seksual mengatakan, semua dugaan perkosaan dilakukan di kediaman sang aktor.

Di sisi lain, pihak Jaksa Wilayah menolak untuk mengajukan tuntutan terhadap Masterson atas dua dugaan insiden kekerasan seksual lainnya lantaran dinilai tidak cukup bukti.

Atas tuduhan perbuatan bejatnya itu, Danny Masterson terancam hukuman 45 tahun penjara hingga seumur hidup jika terbukti bersalah dalam persidangan.

Pria asal New York itu dijadwalkan hadir dalam persidangan pada 18 September 2020.

Sementara itu, kuasa hukum Masterson, Tom Meserau, menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Masterson tidak bersalah, dan kami yakin bahwa ia akan dibebaskan ketika semua bukti akhirnya terungkap dan saksi memiliki kesempatan untuk bersaksi," kata Tom Mesereau kepada The Post.

Danny Masterson menikah dengan aktris Bijou Phillips pada 2011. Keduanya mengaku sangat terkejut lantaran dugaan yang hampir dua dekade ini tiba-tiba muncul.

"Mereka sekeluarga merasa tenang karena tahu bahwa pada akhirnya kebenaran akan terungkap. Orang-orang yang mengenal Masterson tahu karakternya dan tahu tuduhan itu salah," kata Mesereau.

Danny Masterson sempat ditangkap pada Rabu (17/06/2020) pagi waktu setempat, kemudian ia dibebaskan dengan membayar uang jaminan sebesar 3,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 46,8 miliar.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya