Singapura Cabut Hukuman untuk Komunitas LGBT

Namun, pernikahan yang sah tetap hanya antara perempuan dan laki-laki

Ilustrasi hukum (UNSPLASH/TIngey Injury)
Mon, 22 Aug 2022


Singapura akan mencabut hukum yang mengriminalisasi komunitas LGBT dalam waktu dekat. Adapun hal tersebut disebut ‘kemenangan untuk kemanusiaan'.

Pencabutan aturan tersebut diumumkan oleh Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, pada pidato nasionalnya.

Ilustrasi bendera pelangi LGBTQ+ (Freepik)

 

Diharapkan, dengan dihapusnya hukum kriminal di pasal 377A dari KUHP Singapura tersebut, masyarakat Singapura dapat sejalan dengan sikap sosial saat ini. 

Lee Hsien Loong juga menyebut hal tersebut akan menjadi bantuan untuk kaum gay di Singapura.

Walau begitu, Lee menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya perubahan besar-besaran dalam masyarakat. Hal tersebut terkait dengan definisi hukum pernikahan. 

Karena itu, Singapura tetap hanya akan mengesahkan hubungan pernikahan antara perempuan dan laki-laki (dinilai secara biologis). 

“Bahkan, saat kami mencabut 377A, kami akan menegakkan dan menjaga institusi pernikahan. Di bawah hukum, hanya pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diakui oleh Singapura,” tuturnya mengutip The Guardian pada Senin (22/08/2022). 

Sebelumnya, bagian 377A tersebut menyebut bahwa hubungan antara laki-laki dan laki-laki lainnya adalah sebuah kriminalitas. Adapun hukum tersebut telah diperkenalkan sejak era pemerintahan kolonial Inggris. 

Bagi laki-laki yang diketahui memiliki hubungan romantik dan seksual dengan laki-laki lainnya, ia dapat dipenjara hingga dua tahun. 

Lebih lanjut, kelompok LGBT+ di Singapura menyambut meriah pencabutan hukum tersebut. Mereka menyebutnya dengan ‘kemenangan yang diperoleh dengan susah payah, kemenangan atas ketakutan’.

“Bagi setiap orang yang pernah mengalami bentuk-bentuk bullying, penolakan dan pelecehan yang dimungkinkan oleh undang-undang ini, pencabutan akhirnya memungkinkan kita untuk memulai proses penyembuhan. Bagi mereka yang mendambakan Singapura yang lebih setara dan inklusif, pencabutan menandakan bahwa perubahan memang mungkin,” tutur siaran pers salah satu kelompok LGBT+ di Singapura seperti dikutip Prambors dari Guardian. 

Apa tanggapan lo, Kawula Muda?

Berita Lainnya