Tidak Menyertakan Charger, Apple Didenda Rp 28 Miliar

Kawula Muda, Procon-SP sudah memberikan surat peringatan kepada Apple.

(tek.id)
Tue, 23 Mar 2021

Badan Perlindungan Konsumen di San Paulo, Brasil, Procon SP menilai Apple melakukan pelanggaran terhadap Kode Perlindungan Konsumen karena tidak menyertakan kepala pengisi daya atau charger di dalam kotak iPhone 12.

Pada Desember 2020, Procon-SP telah mengirimkan peringatan kepada Apple perihal dugaan pelanggaran ini. Apple menanggapinya dengan alasan lingkungan, yakni untuk mengurangi emisi CO2.

Selain alasan tersebut, Apple juga mengatakan bahwa biasanya para pelanggan telah memiliki pengisi daya cadangan.

“Apple perlu memahami bahwa di Brasil terdapat undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang solid. Ia perlu menghomarti hukum dan institusi ini,” ungkap Fernando Capez, Direktur Eksekutif Procon-SP.

Atas tindakan dan alasan tersebut, Procon-SP menjatuhkan denda kepada Apple sebesar 1,9 juta dollar AS atau senilai dengan Rp 28 miliar.

Ketika pelanggan membeli iPhone 12 maka mereka akan mendapatkan satu buah kabel koverter Lighting to USB-C dan satu unit ponsel dalam kotak.

Dengan tidak adanya kepala charger di dalam kotak, maka pengguna “dipaksa” untuk membeli kepala charger secara terpisah dan tentunya hal ini akan menambah profit untuk Apple.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya