ACT Gelapkan Uang Capai Rp 34 Miliar, Rp 10 M Diduga untuk Koperasi 212

Karena menggelapkan dana hingga Rp 34 miliar, Kawula Muda!

Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Tue, 26 Jul 2022


Bareskrim Polri menetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan dana. Diperkirakan, penggelapan dapat mencapai Rp 34 miliar. 

Adapun dugaan tersebut terkait donasi untuk CSR Boeing ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610. 

Ilustrasi Lion Air (ECONOMYCLASSANDBEYOND)

 

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, program big food bus Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar,” tutur Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengutip Kompas pada Selasa (26/07/2022).

Diketahui, awalnya ACT mendapat dana sekitar Rp 138 miliar. Namun, hanya Rp 103 miliar saja yang digunakan untuk program yang telah dibuat. 

Selain program yang telah disebutkan oleh Helfi sebelumnya, penyelewengan dana juga terjadi ketika membentuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar. Kemudian, ada pula dana CV CUN senilai Rp 3 miliar, serta dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar. 

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” tambah Helfi. Ia pun menjelaskan bahwa dana dari Boeing tersebut digunakan sebagai dana gaji pengurus. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengadakan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/07/2022). 

Gelar perkara tersebut pun dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi hingga barang bukti. Hal itu dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

“Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagai dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengutip Kompas.

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan tersebut berawal setelah Majalah Tempo membuat laporan jurnalistik berjudul Kantong Bocor Dana Umat. Pada laporan tersebut, disebutkan terdapat sejumlah fasilitas mewah seperti mobil operasional Alphard hingga penggunaan dana donasi untuk operasional para petinggi ACT yang berlebihan. 

Berita Lainnya