Aturan Terbaru Pesawat hingga Kereta: Wajib Booster dan Aktifkan PeduliLindungi

Lo udah booster belom, Kawula Muda?

Proses scan barcode lewat aplikasi PeduliLIndungi (Dok. ITDC)
Tue, 30 Aug 2022


Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan aturan perjalanan terbaru yang efektif berlaku di dalam negeri. Adapun aturan tersebut mengatur ketentuan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) di semua moda transportasi, termasuk pesawat maupun kereta jarak jauh. 

Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat udara. (PIXABAY)

 

Tertuang dalam SE Nomor 23 Tahun 2022 , berikut beberapa poin aturan tersebut!

- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan (baik dengan transportasi pribadi maupun umum) wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing secara penuh

- Mengaktifkan PeduliLindungi jadi syarat utama PPDN

- Bagi PPDN yang berusia 18 tahun ke atas, wajib mendapat vaksin dosis ketiga atau booster (baik untuk moda transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi, atau umum)

- Apabila sudah booster, PPDN tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen

- Bagi PPDN yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin dosis kedua

- Bagi PPDN berusia di bawah 18 tahun yang sudah vaksin kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen

- Bagi PPDN dengan kondisi khusus, tidak wajib vaksinasi dan melakukan tes Covid-19. Akan tetapi, PPDN wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Bagi PPDN yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia di bawah 18 tahun tidak wajib vaksinasi

- Seluruh aturan tidak berlaku bagi anak berusia di bawah 6 tahun

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan, kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," tulis SE tersebut seperti dikutip Prambors pada Selasa (30/08/2022). 

Berita Lainnya