Bea Cukai Rencanakan Cukai Minuman Manis di 2023

Tanggapan lo, deh?

Ilustrasi Minuman Manis (UNSPLASH)
Wed, 28 Sep 2022


Di tengah kasus PT Es Teh Indonesia Makmur yang semakin viral, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ikut angkat bicara soal rencana pengenaan cukai minuman manis, Kawula Muda.

Kebijakan tersebut berangkat dari kasus PT Es Teh Indonesia yang menarik banyak perhatian warganet karena melayangkan somasi kepada pelanggan yang mengkritik produk minumannya terlalu manis.

Es Teh Indonesia (INSTAGRAM/ES TEH)

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan bahwa pemerintah akan terus mempersiapkan kebijakan pengenaan cukai untuk minuman manis. 

Mengutip CNN Selasa (27/09/2022), berbagai pertimbangan tersebut memang masih dalam pembahasan, "kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan untuk ke depan dipersiapkan perencanaannya saat ini," ucap Askolani.

Askolani juga menambahkan, "Untuk implementasinya bisa jalan atau belum bisa di 2023 tentunya akan melihat dari banyak faktor yang nanti dihadapi dan dijalani di tahun depan, seperti faktor kesehatan, pemulihan ekonomi nasional, perkembangan situasi global dan domestik.”

Rencana terkait pengenaan cukai terhadap minuman manis tersebut ternyata berlatar belakang kesehatan, Kawula Muda. 

Adapun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga sudah mengingatkan bahaya minuman manis yang menjadi penyebab diabetes, salah satu penyakit nomor satu di Indonesia.

Tidak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah kondisi pelaku usaha dan pertumbuhan ekonomi. 

Meski rencana tersebut sudah mulai dibicarakan sekarang, pemerintah mengatakan bahwa mereka tidak akan terburu-buru mengenai pengenaan cukai terhadap minuman manis, Kawula Muda. Hal tersebut diharapkan ketika implementasi nanti, diharapkan tidak akan menimbulkan kontra dan keputusan tersebut dapat berjalan dengan baik.

Berita Lainnya