Begini Panduan Isoman bagi Pasien Omicron!

Jadi kalau positif gak perlu panik yaa....

Ilustrasi seseorang yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah. (FREEPIK)
Tue, 08 Feb 2022

Lewat pidatonya pada Kamis (03/02/2022) lalu, Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengimbau masyarakat untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) apabila tidak alami gejala yang parah.


Ilustrasi pasien isoman sedang konsultasi pada nakes. (FREEPIK)

 

Hal itu untuk mengurangi beban di rumah sakit selama lonjakan Covid-19 varian Omicron berlangsung di Indonesia. 

Data terbaru Humas BNPB melaporkan adanya 26.121 kasus harian positif Covid-19 baru pada Senin (07/02/2022). Dari penambahan tersebut, 12.682 kasus ditemukan di DKI Jakarta. 

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta pun mengeluarkan panduan dan syarat yang harus dipenuhi pasien Covid-19 apabila ingin isolasi mandiri di rumah.

Pasien yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri adalah mereka yang alami gejala ringan hingga tidak bergejala. Selain itu, pasien tidak memiliki komorbid/penyakit penyerta serta tidak berusia lebih dari 45 tahun. 

Pasien juga harus dapat mengakses telemedicine dari rumah serta berkomitmen melakukan isolasi mandiri di rumah hingga diizinkan keluar. 

Panduan tersebut juga mengatur syarat tempat yang dijadikan lokasi isolasi mandiri, yakni sebagai berikut:

  • Memiliki kamar/lantai terpisah.

  • Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lain.

  • Memiliki pulse oximeter.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pasien positif diwajibkan untuk melakukan isolasi di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. 

Pasien positif juga diharuskan melakukan koordinasi dengan Puskesmas atau pun Suku Dinas Kesehatan setempat ketika melakukan isolasi mandiri. 

Berita Lainnya