Catat! Sri Mulyani Berencana Naikkan Tarif Pajak Penghasilan Orang Kaya Menjadi 35 Persen

Menurut lo, kenaikan pajak 5 persen itu besar atau enggak, Kawula Muda?

Ilustrasi pendapatan tinggi. (Pixabay/EmAji)
Tue, 25 May 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menaikkan tarif pajak penghasilan bagi orang kaya (high wealth individual). Sebelumnya, masyarakat dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya dikenakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) sebesar 30 persen. Kini, Sri Mulyani berencana menaikkan angka tersebut menjadi 35 persen.

Rencana peningkatan tarif pajak bagi orang kaya merupakan bagian dari upaya Sri Mulyani untuk mereformasi sistem pajak demi terciptanya kesetaraan dan keadilan.

“Kami juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP untuk high wealth individual,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja virtual bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (24/5), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sri Mulyani menilai, kenaikan tarif pajak 5 persen tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap masyarakat berpenghasilan tinggi. Di sisi lain, hanya sedikit lapisan masyarakat yang akan mengalami kenaikan tarif pajak ini.

“Itu kenaikan (tarif pajak) juga tidak terlalu besar. Hanya 30 ke 35 persen, untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun. Hanya sedikit orang di Indonesia yang masuk dalam kategori ini,” ujar Sri Mulyani.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. (Instagram/smindrawati)

 

Perubahan tarif pajak penghasilan bagi orang kaya nantinya akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU) yang telah masuk dalam agenda Prolegnas 2021.

Rencana Sri Mulyani tersebut juga telah tercantum pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Selanjutnya, pemerintah berniat menambah jumlah lapisan pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP.

Adapun, Tarif PPh OP yang berlaku saat ini berpedoman pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU tersebut menetapkan empat lapisan (layer) tarif pajak yang dikenakan pada orang pribadi berdasarkan angka penghasilan tahunan mereka.

Lapisan pertama adalah orang-orang dengan penghasilan sampai Rp50 juta per tahun yang dikenakan PPh sebesar 5 persen. Lapisan kedua merupakan masyarakat dengan penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta yang wajib membayar pajak senilai 15 persen.

Lapisan ketiga berlaku bagi orang-orang dengan penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta yang terkena tarif PPh 25 persen. Sementara itu, lapisan terakhir adalah masyarakat berpenghasilan di atas Rp500 juta per tahun dengan PPh senilai 30 persen.

Berita Lainnya