Catat! Syarat Terbaru Naik Pesawat Domestik Mulai Maret 2022

Hai Kawula Muda, jangan lupa dicek-cek ya.

Persyaratan terbang terbaru untuk daerah Jawa-Bali (GETTYIMAGES).
Mon, 07 Mar 2022


Sebuah aturan terbaru kembali dikeluarkan pemerintah sebagai syarat naik pesawat atau bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik.

Mengutip situs Garuda Indonesia pada Senin (7/3/2022), ada beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan internasional berdasarkan kebijakan pemerintah tersebut.

Berikut adalah aturan terbaru tersebut:

1. Penerbangan antar kota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

  • Sertifikat vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
  • Sertifikat vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam
Ilustrasi bandara. (Thinkstockphotos.com)

  

2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkannya surat hasil tes)

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan domestik untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Hal itu untuk menghindari antrean panjang di sejumlah bandara Tanah Air.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card ialah kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan untuk semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Di aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Berita Lainnya