Demi Lolos Karantina, 6 WNA Asal India Bayar Petugas Bandara Rp 6,5 Juta!

Aduh, jangan ditiru ya, Kawula Muda!

Ilustrasi suap (MINEWS)
Thu, 21 Oct 2021

Kasus lolos dari kewajiban karantina ketika masuk Indonesia sedang booming akhir-akhir ini. Kasus lama juga terungkap di mana pada April 2021 lalu, ada 6 warga negara asing (WNA) asal India yang menyuap petugas bandara sebesar Rp 6,5 juta agar lolos dari kewajiban karantina.

“Bahkan pada bulan yang sama, ditemukan sejumlah WNA yang berkeliaran meski tengah menjalani karantina di salah satu apartemen di Jakarta,” demikian laporan seperti dikutip dari LaporCovid-19.org, Selasa (19/10/2021).

LaporCovid-19 menyatakan bahwa kasus seperti ini terjadi dikarenakan minimnya pengawasan yang ketat mengenai ketentuan karantina. Dengan demikian, pemerintah dinilai masih belum tegas dalam menerapkan aturan karantina dan terkadang ‘tebang pilih’ dalam pelaksanaannya.

Salah satu tempat karantina, RSDC Wisma Atlet Kemayoran (ANTARA FOTO)

Padahal menurut UU Kekarantinaan Kesehatan No.6/2018, karantina digunakan untuk menangkal tersebarnya varian/penyakit baru atau memperparah penyebaran penyakit yang sudah ada dan menimbulkan kedaruratan kesehatan atau mengeruhkan suasana.

European Centre Disease Control atau ECDC pernah menyimpulkan bahwa karantina dapat dikatakan efektif hingga 51,3 persen jika dijalankan selama 7 hari, 68,8 persen selama 10 hari, dan 78,0 persen jika dilaksanakan 14 hari penuh.

Oleh karena itu, LaporCovid-19 juga berharap bahwa pemerintah tidak menganggap enteng kasus-kasus lolos dari kewajiban karantina seperti ini dan memberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera pada pelanggar.

“Pemerintah juga perlu meningkatkan monitoring dan evaluasi baik dari segi peraturan maupun implementasi di lapangan, sekaligus pengawasan terhadap para pelaku perjalanan internasional,” kata LaporCovid-19.

Berita Lainnya