Dijatuhi Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Rizieq Shihab Wajib Bayar Denda Rp20 Juta

Gimana pendapat lo soal putusan hakim dalam kasus ini, Kawula Muda?

Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Fri, 28 May 2021

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi menggelar sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (27/5) kemarin. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan dan Megamendung, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terkait vonis dari ruang sidang utama.

Hasil sidang memutuskan Rizieq Shihab dijatuhi vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni denda sebesar Rp20.000.000 atau pidana penjara selama lima bulan. Dalam kasus Megamendung, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Muh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantinaan kesehatan,” ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa seperti dikutip dari Kompas.com.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Pasalnya, dalam kasus ini, jaksa menuntut Rizieq Shihab didenda sebanyak Rp50.000.000 dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Menurut hakim, kasus kerumuman di Megamendung adalah suatu ketidaksengajaan. Adapun, hal yang membantu meringankan Rizieq dalam kasus ini adalah terdakwa telah mencegah masa simpatisannya untuk menghadiri sidang pemeriksaan perkara. Di samping itu, terdakwa juga adalah tokoh agama yang dipuji umatnya.

Namun, hal yang memberatkan Rizieq adalah sikapnya yang dianggap tidak turut membantu pelaksanaan program pencegahan Covid-19 oleh pemerintah.

Di sisi lain, dalam kasus Petamburan, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman delapan bulan penjara bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan. (JawaPos.com/Dery Ridwansah)

 

Vonis ini juga ternyata lebih ringan dibanding tuntutan jaksa untuk menjatuhi hukuman dua tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak Rizieq untuk memegang jabatan tertentu maupun jabatan pada umumnya.

Sebelumnya, terdapat lima dakwaan yang dikenakan jaksa kepada Rizieq Shihab. Namun, hanya satu dakwaan yang dinilai terpenuhi oleh hakim.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku mengapresiasi putusan hakim. Aziz juga berpendapat bahwa hal yang dilakukan Rizieq dalam kasus Petamburan bukanlah kejahatan sehingga kliennya seharusnya tidak dijatuhi hukuman kurungan.

Vonis yang dijatuhkan pada Rizieq Shihab rupanya juga menjadi perhatian media-media asing. Dikutip dari CNN Indonesia, Associated Press (AP) turut memberitakan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq Shihab. Rizieq Shihab bahkan dideskripsikan sebagai salah satu tokoh agama berpengaruh di Indonesia.

Berita Lainnya