DPR Usulkan Cuti 40 Hari untuk Suami Apabila Sang Istri Melahirkan

Semoga implementasinya efektif ya, Kawula Muda!

Ibu hamil dan foto hasil USG. (FREEPIK)
Tue, 21 Jun 2022


DPR usulkan cuti bagi para suami yang istrinya baru melahirkan. Adapun estimasi hari cuti tersebut yang diusulkan oleh DPR adalah 40 hari.

Menurut DPR, aturan tersebut dapat dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). 

Ilustrasi hamil (UNSPLASH/Megan Lynette)

 

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong cuti ayah,” tutur Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, Senin (20/06/2022) dikutip dari Viva.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orang tua baru,” tambah Willy. 

Selain aturan tersebut, ada pula usulan penambahan cuti melahirkan bagi para ibu. Jika sebelumnya durasi cuti tersebut adalah tiga bulan, kini cuti tersebut diperpanjang hingga enam bulan.

Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki telah memiliki payung hukum terkait cuti. Mereka diperbolehkan mengambil cuti selama satu bulan untuk menemai sang istri melahirkan.

Adapun aturan tersebut bertujuan untuk mendorong sisi kemanusiaan. Hal itu dikarenakan terlalu besarnya pengaruh kapitalisme sehingga banyak pekerja yang bekerja secara berlebihan.

“Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” tambah Willy. 

Berita Lainnya