Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2 Triliun, karena Pakai Nama 'GoTo'

Kawula Muda, gimana nih menurut lo dengan gugatannya?

goto, hasil merger Gojek dan Tokopedia. (Dok. GOTO)
Mon, 08 Nov 2021

Kawula Muda, sebuah perusahaan finansial dan teknologi (fintech) tiba-tiba menggugat Gojek dan Tokopedia, karena telah menggunakan nama "GoTo" sebagai nama perusahaan hasil merger-nya.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia dengan nilai Rp2,08 triliun.

Melansir CNBC Indonesia, salah satu poin petitum yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berbunyi"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek "GOTO" milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI."

Perusahaan fintech itu meminta Gojek dan Tokopedia untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000 atau Rp1,8 triliun, ganti rugi imaterial sebesar Rp250miliar, dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara. Sehingga, totalnya menjadi Rp2,08 triliun.

Selain itu, Gojek dan Tokopedia juga diminta untuk tidak memakai nama "GoTo" dan segala variannya.

Gugatan itu pun telah terdaftar pada Selasa (2/11/2021) lalu dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama gugatan tersebut akan digelar pada Selasa (9/11/2021) pukul 10.00 WIB.

PT Terbit Financial Technology sendiri memiliki kekayaan intelektual antara lain GoTo, TERBIT, dan TBXONE seperti yang dikutip Bisnis.com. Adapun tanggal perlindungan atas merek tersebut yakni 10 Maret 2020 hingga 10 Maret 2030.

Sementara itu, merek GoTo untuk Gojek dan Tokopedia juga telah didaftarkan dengan nomor pendaftaran IDM000903101. Tanggal dimulainya perlindungan pun yakni dimulai dari 5 Maret 2021 sampai 5 Maret 2031.

Kira-kira bagaimana, ya, kelanjutan GoTo, Kawula Muda?

Berita Lainnya