Habiskan Rp 10 Juta yang Tertinggal, Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

Karena menghabiskan uang penumpang, Kawula Muda!

Ilustrasi taksi daring (UNSPLASH/DAN GOLD)
Tue, 12 Jul 2022


Seorang penumpang tanpa sengaja meninggalkan tas berisi uang tunai Rp 10 juta serta sejumlah barang berharga di sebuah taksi online Jakarta. 

Saat itu, korban berinisial AH diketahui menggunakan jasa taksi daring dari Depok ke Hotel RedStar, Jakarta Barat pada Selasa (21/06/2022). 

via GIPHY

“Ketika sudah sampai, AH baru mengingat bahwa barang-barangnya ada yang tertinggal di mobil,” tutur Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky di Polsek Metro Tamansari mengutip Kompas pada Senin (11/07/2022). 

Sejumlah barang berharga yang dimaksud oleh Kapolsek adalah ponsel senilai Rp 4,6 juta, buku tabungan, kartu ATM, hingga tas. 

Sebelumnya, AH sempat menghubungi sang sopir taksi yang kini telah menyandang status tersangka, CNT. Mereka pun sepakat untuk bertemu dan mengembalikan barang-barang korban. 

Namun, CNT tidak kunjung hadir walau telah berjanji untuk bertemu sebelumnya. Ia pun memberikan ultimatum kepada CNT untuk mengembalikan barang-barangnya, tetapi tetap tidak diindahkan. 

AH sebagai korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh lama, CNT berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari. Sayangnya, seluruh uang di tas korban telah habis digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Lebih lanjut, Yonky juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati terkait barang pribadi saat bepergian. Terutama, ketika seseorang menumpang angkutan umum. 

“Imbauan kami, kalau bepergian menggunakan jenis angkutan umum atau apa pun harap diperiksa kembali. Amankan barang-barang karena kita tahun apa yang akan terjadi di luar sana,” tambah Yonky. 

Berita Lainnya