Bahan Bakar Mahal, Kemenhub Izinkan Kenaikan Tarif Tiket Pesawat

Tapi batas tarif atasnya tetap kok, Kawula Muda!

Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat udara. (PIXABAY)
Thu, 21 Apr 2022


Kementerian Perhubungan Kemenhub telah mengizinkan para maskapai untuk menaikkan tarif tiket pesawat. Hal tersebut dikarenakan kenaikan bahan bakar pesawat, yakni avtur secara global. 

Sebelumnya, pihak manajemen Garuda Indonesia sempat menjelaskan kenaikan harga avtur yang mencapai 30 persen. Hal itu pun membuat biaya operasional pesawat semakin bengkak. 

“Jika kenaikannya memengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” tulis Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adia Irawati dalam keterangan tertulis seperti dikutip Prambors pada Kamis (21/04/2022) 

via GIPHY

Pengawasan Kemenhub

Walau begitu, aturan tersebut tidak bersifat mengikat. Maskapai diizinkan untuk memilih apakah ingin tetap mempertahankan tarif semua atau menaikkannya. Nantinya, Kemenhub juga akan kembali melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali dan akan terus mengawasi jalannya kebijakan tersebut.

Tidak Memengaruhi TBB dan TBA

Kemenhub turut menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memengaruhi besarnya tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) penerbangan. Jadi Kawula Muda enggak perlu takut lonjakan harga tiket yang signifikan, ya! 

Perbedaan Besaran Biaya Tambahan

Adapun besaran biaya tambahan dipengaruhi oleh jenis pesawat jet dan baling-baling yang digunakan. Misalnya, untuk pesawat udara jenis jet, maka maksimal kenaikan adalah 10 persen dari batas tarif atas. 

Sementara itu, untuk pesawat jenis baling, maka kenaikan maksimal adalah 20 persen dari tarif batas atas kelompok pelayanan masing-masing.

Telah Tertuang Secara Resmi

Aturan tersebut pun telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 mengenai Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri. Aturan tersebut telah berlaku sejak 18 April 2022 lalu. 

Dikutip dari Kata Data, data PT Pertamina menyatakan harga Avtur di Bandara Soekarno Hatta mencapai 87,50 sen per liter pada periode 15-31 Maret 2022. Padahal, pada 15-28 Februari, harga avtur berkisar di 75.40 sen per liternya. 

Berita Lainnya