Ingat! Aparatur Negara, PNS, Hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Nataru!

Jadi jangan mesen tiket liburan dulu ya, Kawula Muda!

ilustrasi kalender (UNSPLASH/Eric Rothermel)
Tue, 23 Nov 2021

Selain menerapkan PPKM level 3 dalam skala nasional menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru), pemerintah juga memberlakukan larangan cuti akhir tahun. Aturan tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta. 

Hal itu diungkap oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada awal November lalu.

“Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi diantaranya pelarangan cuti bagi ASN,TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama liburan akhir tahun di mana dilakukan peniadaan cuti bersama 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (18/11/2021) dikutip dari Kompas.com. 

Ilustrasi liburan. (PIXABAY)

 

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pemerintah tidak ingin mengambil risiko kenaikan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada akhir Juli 2021 lalu. 

"Kita akan memberlakukan PPKM Level 3 antara tanggal 24 (Desember) sampai dengan 1 Januari. Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," kata Airlangga dalam Kompas100 CEO Forum, Kamis (18/11/2021).

Sementara itu, untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama nataru, pemerintah telah mencabut cuti Hari Raya Natal yang seharusnya jatuh di Jumat, 24 Desember 2021.

Dengan begitu, libur nasional hanya jatuh saat perayaan Natal pada Sabtu, 25 Desember 2021 serta peringatan Tahun Baru 2022 pada Sabtu, 1 Januari 2022. 

Pencabutan tersebut seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Berita Lainnya