Jangan Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan, Ternyata Ini Bahayanya!

kenapa bisa berbahaya?

ilustrasi mengemudi saat hujan (unsplash/dan-musat)
Sun, 11 Sep 2022

Berkendara dalam keadaan hujan deras memang kerap menyulitkan karena mengganggu pandangan dalam berkendara. Banyak orang akhirnya memilih menggunakan lampu hazard ketika hujan agar bisa terlihat oleh kendaraan dari arah berlawanan. Sayangnya, kebanyakan orang ini tidak tahu bahwa menggunakan lampu hazard ketika berkendara dalam hujan merupakan hal yang berbahaya.

Lampu hazard merupakan lampu darurat yang digunakan dalam keadaan tertentu khususnya dalam keadaan terdesak untuk meminta jalan kepada pengemudi lain baik dalam kondisi jalanan yang lowong maupun dalam kondisi jalanan yang padat atau macet. Beberapa contoh keadaan terdesak adalah seperti keperluan mengantarkan orang ke yang membutuhkan perawatan medis secepatnya, ban pecah, mobil mogok, kecelakaan lalu lintas, atau apapun itu yang mengharuskan kendaraan lo segera menepi.

Penggunaan lampu hazard ternyata enggak bisa digunakan secara sembarangan karena bisa membingungkan dan membahayakan sesama pengemudi. Terutama dalam keadaan hujan, sebagai pengemudi cukup untuk menyalakan lampu depan guna meningkatkan pandangan ketika berkendara dalam hujan. 

Penggunaan lampu hazard ketika berkendara dalam hujan justru akan beresiko menyilaukan dan membingungkan pengemudi lain karena mereka akan kesulitan memahami arah kendaraan lo Kawula Muda. 

Kapan Lampu Hazard Sebaiknya Digunakan?

Lampu hazard baiknya hanya digunakan dalam situasi darurat karena penggunaan lampu hazard sendiri sudah diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan." 

Lampu isyarat peringatan bahaya yang dimaksud di sini adalah lampu hazard atau senter. Penggunaannya pun jelas hanya dalam keadaan darurat seperti yang sudah dijelaskan di atas dengan hujan bukan merupakan kategori keadaan darurat. 

Berita Lainnya