Jenis Kendaraan Ini Bebas Ganjil-Genap saat Mudik!

Stay safe and enjoy your mudik, Kawula Muda!

Ilulstrasi macet saat mudik. (UNSPLASH)
Mon, 18 Apr 2022


Kepolisian telah merilis beberapa kendaraan yang bebas kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan pada masa lebaran Idul Fitri 2022. Salah satunya adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. 

Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, kebijakan ganjil genap akan diberlakukan pada tanggal arus mudik dan arus balik. Arus mudik diperkirakan akan berlangsung pada 28 April hingga 1 Mei 2022 mendatang. Kemudian, arus balik diperkirakan berlangsung pada 6 hingga 8 Mei 2022 mendatang. 

via GIPHY


Adapun terdapat kelonggaran peraturan tersebut bagi beberapa jenis kendaraan, termasuk mobil listrik. Dikutip dari data Kementerian Perhubungan, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mencapai 16.060 unit per Maret 2022. 

Angka tersebut tidak hanya berupa mobil listrik, melainkan juga sepeda motor, kendaraan roda tiga, mobil bus, mobil barang, hingga landasan bis. 

Di sisi lain, beberapa kendaraan pun diketahui akan dibebaskan dari aturan ganjil genap tersebut. Pertama, kendaraan pimpinan lembaga negara. Kedua, kendaraan pimpinan lembaga negara asing hingga lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Ketiga, kendaraan dinas plat merah serta pelat khusus TNI Polri. 

Kendaraan lain yang juga dibebaskan dari aturan ganjil-genap tersebut adalah:

  • Pemadam kebakaran

  • Ambulans

  • Angkutan umum plat kuning

  • Kendaraan khusus pengangkut penyandang distabilitas

  • Kendaraan dengan pengawalan polisi

  • Kendaraan warga berdomisili di sekitar ruas jalan ganjil genap

Sementara itu, terkait ruas jalan tol yang dikenakan aturan tersebut, pemerintah baru mengumumkan akan berlaku di ruas tol Cikampek. Gate Kalikangkung KM. 414 dipastikan akan menjadi salah satu titik pemberlakuan aturan ganjil genap tersebut. 

Adapun ruas jalan lebih lengkapnya dapat dicek lewat poster yang diunggah oleh kepolisian di sini ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya