Kemendagri akan Tarik Biaya Akses NIK Rp 1000 dari Database Kependudukan

Kawula Muda, selama ini pemerintah telah menanggung biaya akses NIK dengan menggunakan APBN.

Ilustrasi KTP Elektronik. (TIMES)
Fri, 15 Apr 2022


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menetapkan tarif RP 1000 untuk setiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Penarikan biaya tersebut akan berlaku ketika lembaga mengakses unsur data kependudukan seperti NIK, foto wajah, sampai pemadanan data.

Penetapan tarif biaya akses tersebut nantinya akan dipakai untuk peremajaan perangkat seperti memberi server baru agar pelayanan publik menjadi lebih baik.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, hal ini sudah disosialisasikan ke berbagai lembaga dan detail biaya bakal dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," katanya.

Zudan menjelaskan selama ini pemerintah telah menanggung biaya akses NIK dengan menggunakan APBN.

Sebelumnya, Zudan mengungkap server data kependudukan tak pernah diperbarui karena tak ada anggaran. Kemendagri sudah empat kali mengajukan anggaran, tetapi selalu ditolak Kementerian Keuangan.

Sementara, Wakil Ketua Komisi ii DPR Luqman Hakim juga menyoroti hal itu. Dia khawatir hal itu berdampak pada keamanan data kependudukan Indonesia.

“Kita menghadapi ancaman serius mengenai data kependudukan. Hampir 200 juta data kependudukan yang tersimpan di data center Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terancam hilang dan musnah.” jelasnya yang dikutip CNNIndonesia.com.

Berita Lainnya