Kemenparekraf Batalkan Program BIP Reguler, Sisihkan Anggaran untuk Covid-19

Kawula Muda, semoga pandemi bisa segera berakhir, ya!

Fadjar Hutomo. (Dok. PORTONEWS)
Thu, 07 Oct 2021

Kawula Muda, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) diketahui membatalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kategori Reguler tahun 2021.

Pembatalan program yang telah dibuka pendaftarannya pada Juni hingga Juli lalu itu didasari oleh keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah melakukan refocusing dan realokasi belanja.

Melansir detikcom, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, menjelaskan situasi yang tengah dihadapi oleh pemerintah. Pasalnya, penyesuaian itu dilakukan, karena pemerintah ingin menghemat anggaran dan mengalokasikannya untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai hingga saat ini.

Namun, BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU) diketahui masih akan berjalan dengan besar bantuan yang lebih sedikit dibandingkan dengan yang dijanjikan.

"Maka anggaran program BIP Reguler tahun 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan, guna membantu penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Adapun untuk BIP Kategori JPU (BIP JPU), calon penerimanya telah terpilih dan diumumkan, tetap akan dilaksanakan, walaupun dengan adanya pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya sebesar Rp20 juta per penerima, menjadi Rp10 juta per penerima," kata Fadjar.

Fadjar juga menyampaikan bahwa dirinya betul-betul memahami antusias para pendaftar. Maka dari itu, langkah yang diambil oleh Kemenparekraf itu juga telah melalui berbagai pertimbangan.

Adapun BIP Reguler diperuntukkan untuk setiap pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar maksimal Rp200 juta yang membutuhkan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap.

Semoga akan ada lagi bantuan-bantuan untuk pelaku usaha di masa yang akan datang, ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya