Kirim Stiker Mesum di WhatsApp, Dapat Dikenakan Sanksi 12 Tahun Penjara

Wah! Harus lebih hati-hati lagi dalam pemakaian stiker ya, Kawula Muda!

Kirim stiker dengan unsur pornografi di WhatsApp dapat dikenakan sanksi hingga 12 tahun penjara (PEXELS).
Mon, 06 Sep 2021

Aplikasi WhatsApp menjadi salah satu aplikasi kirim pesan favorit masyarakat. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat bertukar pesan tanpa menggunakan pulsa. 

Selain untuk mengirim pesan, aplikasi ini juga menawarkan fitur-fitur yang menarik, antara lain telepon, video call, dan penyematan stiker saat pengiriman pesan.

Buat kalian yang gemar menggunakan stiker saat chatting di WhatsApp, sebaiknya mulai sekarang lebih berhati-hati. Belakangan ini, banyak stiker yang mengandung unsur pornografi beredar di WhatsApp. 

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang apabila termasuk pornografi pasti melanggar hukum. 

“Kalau masuk kategori pornografi seperti yang diatur Undang-Undang Pornografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau ke polisi,” jelas Semuel, melansir dari Katadata.co.id.

Tetapi, Semuel tidak menjelaskan bagaimana proses pelaporannya. 

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya. Walau melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang membuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 

Berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Pornografi, bagi masyakarat yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp 250 juta, dan maksimal Rp 6 miliar. 

Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, juga memiliki pendapat yang sama. Ia menilai bahwa stiker yang mengandung unsur pornografi di WhatsApp melanggar Undang-Undang ITE. 

Namun, belum ada tolak ukur yang jelas untuk mengategorikan apakah stiker tersebut termasuk pornografi atau tidak. 

“Masalahnya, mana konten yang dapat dianggap melanggar kesusilaan dan mana yang biasa saja. Ini akan bergantung pada tafsir pornografi, yang menyangkut gambar atau video," ujar dia.

Heru menganggap bahwa tafsiran pornografi itu luas dan tiap-tiap orang mempunyai definisi yang berbeda. 

“Tapi, dengan mempertontonkan kelamin, payudara dan bahkan untuk anak-anak buka baju pun dapat digolongkan pornografi. Jadi, terkait stiker WhatsApp perlu dilihat juga kontennya seperti apa," tutupnya.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya