Mahfud MD: LGBT di Indonesia belum Diatur dalam Hukum

Dikecam publik, konten Deddy Corbuzier akhirnya dihapus

(Foto ANTARA)
Thu, 12 May 2022


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut berkomentar terkait seruan homofobia akibat video yang ditayangkan Deddy Corbuzier

Video tersebut menampilkan pasangan Gay yang salah satunya berasal dari Indonesia, lebih lanjut, video podcast ini menampilkan judul yang terkesan provokatif, yaitu ‘'TUTORIAL JADI G4Y DI INDO!! = PINDAH KE JERMAN”.

Sontak saja video tersebut menuai banyak komentar baik dari warganet maupun ormas keislaman.

Ragil Mahardika dan Frederik Vollert saat di Podcast Deddy Corbuzier (YOUTUBE/Deddy Corbuzier)

Di tengah tekanan publik, Menkopolhukam Mahfud MD ikut memberikan komentar terkait kericuhan yang terjadi. Melalui Twitter, Mahfud MD membalas cuitan Said Didu seorang insinyur yang cukup aktif di Twitter.

Said Didu mengatakan bahwa konten Deddy terbilang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Tetapi menurut Mahfud nilai-nilai Pancasila belum semuanya menjadi hukum, dan menurutnya LGBT tentang penyiaran belum dilarang.

Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT.

Ia menjelaskan berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya. 

“Rakyat pun berhak mengkritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut,” ujar Mahfud dilansir dari Detik, 11 Mei 2022.

Mahfud sendiri sebenarnya turut menyayangkan konten tersebut tampil di internet, Namun menurutnya tidak ada yang bisa dilakukan kecuali hanya mengecam atau memperdebatkannya. Bagi Mahfud ini bagian dari demokrasi.

Atas konten LGBT yang sempat viral di sosial media, Deddy akhirnya meminta maaf secara terbuka dan memilih untuk menghapus konten tersebut demi mengakhiri keributan.

Berita Lainnya