Mengapa Hari Kartini Tidak Termasuk Libur Nasional?

Raden Ajeng Kartini adalah perempuan yang lahir di Jepara

Ilustrasi RA Kartini (Kompas)
Thu, 21 Apr 2022


Setiap tanggal 21 April, masyarakat Indonesia selalu memperingati Hari Kartini. Hal ini dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini saat masih hidup.

RA Kartini adalah seorang perempuan yang berasal dari Jepara, Jawa Tengah. Perempuan yang lahir pada tanggal 21 April ini semasa hidupnya selalu memperjuangkan hak perempuan.

Perjuangan Kartini terhadap emansipasi wanita ia lakukan dengan cara menulis, dari menulis surat kepada teman-temannya hingga kemudian dijadikan buku yang berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang.

Peran Kartini terhadap perjuangan perempuan di Indonesia cukup vital, lantas yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah 21 April sebagai Hari Kartini dianggap sebagai libur nasional?

Ilustrasi Tanggal Kalender. (FREEPIK)

 

Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri No. 963 Tahun 2021, No. 3 Tahun 2021, No. 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Hari Kartini 21 April 2022 bukanlah hari libur nasional.

Penetapan Hari Kartini sendiri bermula dari Keputusan Presiden RI No. 108 Tahun 1964 pada 2 Mei 1964.

Kepres yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno itu menetapkan bahwa RA Kartini merupakan Pahlawan Kemerdekaan Indonesia lantaran telah berjasa kepada bangsa Indonesia hingga ditetapkannya Hari Besar Nasional tersebut. 

Tidak hanya di Indonesia, kehebatan sosok RA Kartini juga diakui oleh negara lain. Di Belanda, tepatnya di Amsterdam terdapat sebuah jalan yang terinspirasi dari seorang RA Kartini, jalan tersebut diberi nama Kartini Straat.

Berita Lainnya