Menkominfo Imbau Masyarakat untuk Tidak Unggah Sertifikat Vaksin COVID-19 di Media Sosial

Ternyata sertifikat vaksin COVID-19 tidak boleh sembarang disebarkan di media sosial, Kawula Muda!

Menkominfo Johnny G. Plate yang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan sertifikat vaksin COVID-19 di media sosial. (ANTARA)
Tue, 09 Mar 2021

Indonesia telah mulai mendistribusikan vaksin COVID-19 secara bertahap sejak Januari 2021. Sebagian masyarakat yang telah menerima vaksin pun mendapat sertifikat vaksin atau yang disebut sebagai kartu kuning.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengimbau agar masyarakat tidak sembarang memamerkan sertifikat vaksinnya ke media sosial.

Pasalnya, sertifikat tersebut memuat data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan (NIK).

“Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarang membagikan sertifikat vaksin COVID-19 yang mengandung kode QR di media sosial. Informasi dalam sertifikat vaksin beserta riwayat kesehatan itu adalah data pribadi. Jangan dipublikasikan,” tutur Johnny G. Plate seperti dikutip dari Antara.

Kartu vaksinasi yang diperoleh usai menerima vaksin COVID-19. (ANTARA)


Laporan CNN Indonesia menyebutkan bahwa sejumlah warga memang kerap mengunggah foto atau video usai menerima vaksin COVID-19.

Beberapa di antaranya mengaburkan informasi pada sertifikat. Namun, sebagian lain menampilkan sertifikat secara gamblang, lengkap dengan data pribadi yang termuat di dalamnya

Data-data pribadi sejatinya digunakan untuk mengidentifikasi individu. Jika tersebar, data tersebut bisa saja disalahgunakan dan dijadikan bahan untuk melakukan penipuan, pembobolan rekening, atau kejahatan lainnya di dunia siber.

Oleh sebab itu, guna menjamin keamanan serta kerahasiaan data pribadi, masyarakat penerima vaksin diimbau agar hanya menggunakan untuk kepentingan tertentu.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya