Mulai Oktober, Masyarakat Bisa Bepergian dengan Pesawat dan Kereta Api Tanpa PeduliLindungi

Kawula Muda, ngerasa keberatan gak sih kalau aplikasi PeduliLindungi jadi syarat perjalanan?

Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat udara. (PIXABAY)
Mon, 27 Sep 2021

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat memasuki berbagai tempat kian meresahkan masyarakat. Terutama bagi orang-orang yang memiliki kendala dalam mengunduh aplikasi. 

Pun tak sedikit masyarakat yang belum memahami teknologi dan memiliki akses penuh dengan aplikasi besutan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Akhirnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memutuskan untuk mengintegrasi aplikasi PeduliLindungi dengan aplikasi yang banyak dipakai masyarakat yaitu Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, tiket.com, JAKI, LinkAja, dan lainnya, seperti yang dilansir CNNIndonesia.

Dengan inovasi tersebut, tentunya perjalanan menggunakan pesawat udara dan kereta api akan menjadi lebih mudah. Tak berhenti sampai situ, Kawula Muda. Chief Digital Transformation Office Kemenkes RI, Setiaji, juga menyebut bahwa masyarakat yang tak memiliki ponsel juga bisa melakukan perjalanan.

"Tanpa ponsel pun calon penumpang kereta api bisa melakukan perjalanan karena validasi penumpang sudah dilakukan pada pembelian tiket. Ini memungkinkan karena sistem telah terintegrasi dari layanan fasilitas kesehatan atau lab hingga pembelian tiket di platform daring," tutur Setiaji melansir Okezone.

Untuk penumpang pesawat, validasi akan dilakukan melalui pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di bandara. Status penumpang tersebut layak bepergian atau tidak akan langsung terlihat.

Setiaji mengungkapkan bahwa inovasi ini akan segera diterapkan bulan Oktober mendatang.

Akhirnya, ya, Kawula Muda! 

Berita Lainnya