OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia, Bukan Dompet Digital OVO!

Tenang, kamu masih bisa pakai dompet digital OVO kok, Kawula Muda

Otoritas Jasa Keuangan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Wed, 10 Nov 2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Namun, perusahaan tersebut berbeda dengan aplikasi dompet digital OVO yang dimiliki oleh PT Visionet Internasional. 

Karenanya, perusahaan yang beralamat di Gedung lippo Kuningan, Jakarta Selatan tersebut tidak boleh menggunakan kata ‘finance’ ataupun ‘pembiayaan’ lagi. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 yang dikeluarkan pada 19 Oktober 2021. 

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia tersebut dikutip dari Kompas.com.


Dengan berlakunya keputusan tersebut, perusahaan memiliki beberapa kewajiban di antaranya:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Sementara itu, pencabutan izin PT OVO Finance tidak terkait dengan aplikasi dompet digital OVO. Dengan begitu, OVO tetap akan beroperasi seperti biasa. 

"OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,' ungkap Harumi Supit, Head of Public Relations OVO, dikutip dari Kompas.com

Berita Lainnya