Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Akhirnya Ditangkap Polisi

Kawula Muda, ini namanya memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, sih.

Unggahan dr. Tirta saat menguak kasus pemalsuan surat keterangan swab. (INSTAGRAM/dr.tirta)
Fri, 08 Jan 2021

Mendekati libur Natal dan Tahun Baru pemerintah mengeluarkan peraturan untuk wajib menyertakan surat hasil rapid test antigen.

Peraturan ini diterapkan untuk menjamin masyarakat yang berlibur dalam kondisi sehat dan tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19 pada musim liburan.

Ternyata, keadaan ini dimanfaatkan segelintir oknum untuk meraup keuntungan. Salah satunya pihak yang menerbitkan surat hasil usap bodong.

Kasus ini pertama kali diberitakan oleh Dr. Tirta melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyayangkan oknum yang menerbitkan surat hasil hanya untuk meloloskan warga yang ingin berlibur selama libur Nataru.

Pelaku melalui akun Instagram @hanzdays mengabarkan melalui Instagram Story bahwa pihaknya bisa menerbitkan surat yang teruji ampuh untuk lolos di Bali dan seluruh bagian Indonesia.

Pendaftar cukup menyertakan KTP untuk bisa mendapat surat bodong ini.

“1 jam jadi, bisa dipake di seluruh Indonesia ga cuma Bali. Dan tanggal bisa dipilih H-1/H-2 100% lolos testimoni,” tulisnya pada unggahan Instagram story.

Oknum yang memalsukan ini akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Terdapat tiga orang yang terlibat, salah satunya seorang mahasiswa kedokteran. Ketiga pelaku berinisial MHA, EAD, dan MAIS.

Melansir dari CNN, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa pelaku berinisial EAD mendapat berkas pdf surat keterangan pemeriksaan swab PT Bumame Farmasi sebelumnya sudah dipalsukan oleh pelaku berinisial MAIS.

Akibat tindakan memalsukan surat keterangan dan mencemarkan nama PT Bumame Farmasi, pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pelaku dikenakan pasal berlapis dari kesalahan ini.

“Pasal 32 jo 48 UU ITE ancaman paling lama 10 tahun. Kemudian, pasal 35 jo 51 ayat 1 UU ITE juga ancaman 12 tahun penjara. Juga pasal 263 KUHP,” kata Yusri.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya