Pengantin Pria Terpapar Covid-19, Prosesi Akad Diwakili Keluarga

Semoga jadi keluarga yang bahagia ya, Kawula Muda!

Prosesi akad diwakilkan karena mempelai pria positif Covid-19 (lintasjatim.com)
Thu, 29 Jul 2021

KUA Kecamatan Sooko Ponorogo menggelar akad nikah yang berbeda dari biasanya untuk pasangan Soni Ali Widayat dan Endang Lestari lantaran sang mempelai pria masih dalam perawatan karena positif terpapar Covid-19.

Pihak KUA memberikan jalan keluar agar kedua mempelai tetap bisa melakukan prosesi akad nikah dengan ijab kabul yang diwakili pihak keluarga. 

“Sesuai dengan peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 pasal 11, apabila calon suami berhalangan hadir bisa membuat surat kuasa dan bermaterai diketahui kepala KUA,” ujar penghulu Meky Hasan pada Rabu (28/07/2021).

Untuk kisah unik yang satu ini, mempelai laki-laki bernama Soni itu diwakili saudara pihak mempelai wanita disertai dengan pernyataan pernikahan ini bukan untuk dirinya, melainkan atas nama orang yang diwakili pada akhir ijab kabul. 

Terkait dengan keabsahan pernikahan tersebut, Meky selaku penghulu menjelaskan bahwa sudah sah secara agama dan negara. Mempelai pria juga tidak perlu melakukan ijab kabul ulang apabila sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19. 

Ia sendiri juga berharap bahwa kejadian ini bisa dijadikan sebagai pelajaran agar para penghulu mencari jalan keluar terlebih dahulu dibanding dengan membatalkan jika ada calon pengantin yang terpapar virus korona.

“Ini bisa jadi pembelajaran bersama, jika ditemukan kasus serupa sebagai KUA bisa mencarikan solusi bagi pengantin, jangan dibatalkan, kan namanya menikah persiapan banyak,” ujarnya.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya