PPKM Mikro Diperketat, Mal Tutup Jam 5 Sore?

Kawula Muda, katanya jam operasional mal makin berkurang nih

Mal Senayan City, Jakarta Pusat. (INSTAGRAM/EL.JUSUF)
Tue, 29 Jun 2021

Melonjaknya kasus Covid-19 di negara tercinta kita, Indonesia, membuat para masyarakat dan pemerintah untuk memutar otak memberikan solusi dan upaya terbaik, untuk menekan laju kenaikan kasus positif Covid-19.

Saat kasus positif harian Covid-19 menyentuh angka 20 ribuan, berbagai upaya telah dilakukan. Mulai dari membatasi mobilitas pengguna ruas jalan, menutup mal hingga cafe jam 8 malam, dan kebijakan-kebijakan lainnya.

Tak heran bila pemerintah melakukan revisi terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito. Dilansir dari IDX Channel, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/6/2021), ia mengatakan bahwa revisi PPKM Mikro merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo di hari yang sama.

“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” tambahnya.

Kebijakan work from home (WFH) dan work from office (WFO) ikut dilibatkan dalam revisi PPKM Mikro ini. Misalnya, untuk zona merah dan oranye akan diberlakukan WFH sebesar 75%, sedangkan WFO hanya 25%.

Ganip menambahkan bahwa jam operasional mal juga semakin dibatasi hingga jam 5 sore. Sedangkan, untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi hingga pukul 20.00. 

Kegiatan-kegiatan non esensial pun akan terus di evaluasi sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. 

“Dan sekali lagi untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat kan di samping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” ujarnya.



Berita Lainnya