Rambu Penunjuk Jalan Biru dan Hijau, Apa Artinya?

Hai Kawula Muda, selalu tertib berlalulintas ya!

Rambu penunjuk jalan warna biru dan hijau beda artinya. (KUMPARAN)
Sat, 30 Apr 2022

Musim mudik sudah tiba. Jutaan kendaraan ke luar dari Jakarta, kemacetan pun mulai muncul di ruas-ruas jalan tol tran Jawa dan trans Sumatra.

Karenanya, untuk menjaga supaya perjalanan mudik kita tetap aman dan nyaman, pastikan selalu mengikuti aturan berlalu lintas.

Nah, Salah satu kecakapan dalam berkendara yang wajib dimiliki semua pengemudi adalah kepandaian membaca papan penunjuk jalan.

Bukan hanya mencegah pengemudi dari tersasar atau salah jalan, tetapi juga supaya kita tidak salah lajur yang akhirnya bisa menimbulkan kecelakaan.

Lantas, apa beda warna hijau dan biru pada rambu penunjuk jalan? Ternyata, kedua warna itu memiliki arti dan maknanya masing-masing, bukan sekedar untuk estetika saja.

Menurut Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), warna dasar hijau pada papan penunjuk jalan di jalan tol memiliki makna penunjuk lokasi atau batas wilayah yang akan dituju. Artinya, pengguna jalan tol bisa memilih untuk melintasi jalur tersebut atau tidak, sesuai kebutuhannya masing-masing.

Sedangkan warna dasar biru pada rambu penunjuk jalan memiliki arti perintah kepada pengguna jalan tol yang akan menuju ke suatu wilayah.

Jadi, jika kita ingin menuju suatu wilayah yang tertera pada papan berwarna biru, maka kita harus berada di lajur di mana papan berwarna biru itu berada.

Nah, selain warna biru dan hijau, ada juga papan penunjuk yang berwarna dasar cokelat yang digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.

Papan rambu lalu lintas

Selain penunjuk jalan, papan rambu juga digunakan sebagai aturan atau peringatan bagi para pengemudi. Papan rambu seperti ini memiliki warna latar merah dan kuning.

Papan rambu berwarna dasar kuning memiliki makna peringatan, seperti peringatan terhadap jalan yang berkelok, atau peringatan terhadap tanah longsor, sehingga pengemudi bisa waspada.

Sedangkan papan rambu berwarna dasar merah memiliki makna larangan. Misalnya untuk larangan berhenti, larangan parkir, dan sebagainya. Bila ada pengemudi yang melanggar larangan tersebut pastinya akan terkena sanksi.

Berita Lainnya