Resmi! Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021

Kawula Muda, lebaran tahun ini jangan ke mana-mana ya.

Menko PMK Muhadjir Effendy. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Fri, 26 Mar 2021

Pemerintah resmi mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual yang dilaksanakan hari ini, Jumat (26/03).

“Ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Larangan mudik akan diberlakukan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal-tanggal tersebut.

Larangan mudik lebaran diambil berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan jajaran kepala daerah soal tingginya risiko penularan Covid-19 dalam negeri.

Ilustrasi mudik lebaran. (Dok Okezone)

 

Muhadjir mengungkapkan bahwa angka penularan dan kematian akibat Covid-19 menjadi semakin tinggi setelah libur panjang.

Hal tersebut juga dinilai terjadi pasca libur Natal dan tahun baru beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, pemerintah menilai diperlukan langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Meski demikian, Muhadjir menegaskan bahwa cuti bersama tidak akan dihapus. Selain itu, pemerintah juga masih akan menyalurkan bansos kepada masyarakat.

“Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi tidak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir menambahkan.

Larangan mudik 2021 selanjutnya akan diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sementara itu, aturan terkait kegiatan keagamaan jelang Ramadan akan dikoordinasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya