Siap Diluncurkan, Ini Langkah Pembuatan SIM Online Melalui Aplikasi Sinar!

Kawula Muda, semakin canggih saja ya!

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (polri.go.id)
Tue, 06 Apr 2021

Rencana pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online semakin direalisasikan dengan pembuatan aplikasi Sinar yang dapat mengakomodir masyarakat untuk mengurus SIM berbasis online. 

Kepala Diregident Korlantas Polri Komisaris Besar Jati mengatakan aplikasi Sinar dapat mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel sehingga pemohon dapat melakukannya dimanapun. Aktivitas seperti perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) dapat dilakukan secara online tanpa hadirnya pemohon ke Satpas.

“Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ujar Jati.

Meskipun demikian untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk dilakukannya uji praktik mengemudi dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan pada saat melakukan registrasi online.

Situs lama yang dibuat pada 2019 untuk proses registrasi SIM online sendiri sudah ditutup sehingga pengguna dapat mengunduh aplikasi Sinar di ponsel pribadi.

Rencananya aplikasi Sinar akan dirilis pada Senin, 12 April 2021 dan dapat diunduh melalui Andorid maupun iOS.

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel:

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwa l ujian praktik

Berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Berita Lainnya