Sri Mulyani Umumkan Pembukaan Beasiswa Internasional, LPDP!

Cocok buat lo yang mau kuliah di luar negeri, nih Kawula Muda!

Ilustrasi perkuliahan. (PIXABAY)
Tue, 05 Jul 2022


Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani umumkan pembukaan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Tahap II tahun 2022.

Adapun pada tahap tersebut, pendaftaran akan dibuka pada 4 Juli 2022 dan ditutup pada 5 Agustus 2022 mendatang. Nantinya, seluruh rangkaian proses seleksi tersebut akan berlangsung hingga 11 November 2022 mendatang. 

Ilustrasi sekelompok mahasiswa. (FREEPIK)

 

Untuk Kawula Muda yang berminat melanjutkan pendidikan master-nya di luar negeri, lo bisa langsung mendaftarkan diri di www.lpdp.kemenkeu.go.id

Adapun proses seleksi pun akan terdiri atas tahap administrasi, seleksi bakat skolastik, serta seleksi substansi. 

Tujuan utama dari pengadaan beasiswa tersebut adalah untuk mengembangkan pendidikan dan pengembangan Sumber Daya Masyarakat (SDM). Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah pun menggelontorkan dana hingga Rp 119,1 triliun. 

Mengutip Kumparan, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan untuk lo yang berminat mendaftar, Kawula Muda!

1. Seleksi akan dilaksanakan pada 3 tahapan yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Bakat Skolastik, dan Seleksi Substansi (Wawancara). Namun bagi pendaftar yang telah memiliki bukti surat diterima di Universitas yang termasuk dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dan memilih 1 Universitas tersebut sebagai tujuan studi, maka tidak perlu lagi melakukan Seleksi Bakat Skolastik.

2. Wajib melampirkan surat usulan dari pejabat yang berwenang /membidangi SDM untuk seluruh program bagi pendaftar berprofesi PNS/TNI/POLRI. Khusus program PNS/TNI/POLRI tidak bisa mendaftar beasiswa pra-sejahtera dan kewirausahaan.

3. Bagi pendaftar dengan lulusan Luar Negeri, Wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK yang dilakukan melalui website https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

4. Perlu diperhatikan bahwa setiap program beasiswa memiliki surat pernyataan masing-masing yang harus dipenuhi pendaftar.

5. Pada saat verifikasi NIK, sistem pendaftaran sudah terhubung langsung ke sistem Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sehingga pastikan nomor NIK sesuai dan terdaftar pada data di Dinas Dukcapil setempat.

Berita Lainnya