Syarat Tes PCR/Antigen Bagi Perjalanan Darat Lebih Dari 250 Km Dicabut!

Hai Kawula Muda, selalu taat prokes dan peraturan ya!

Ilustrasi melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi. (PIXABAY)
Thu, 04 Nov 2021

Belum seminggu ditetapkan, Kementerian Perhubungan mencabut aturan yang mewajibkan tes PCR atau antigen bagi masyarakat yang berpergian dengan motor dan mobil sejauh minimal 250 km.

Pencabutan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran yang diterbitkan pada Selasa (2/11/2021) itu merivisi Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 yang mengatur masalah sama.

Sebelumnya, pada 27 Oktober 2021, Kementerian Perhubungn (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Ilustrasi tes swab PCR. (SHUTTERSTOCK)

  

Banyak dikritik

Kebijakan tersebut pun mendapat banyak kritikan. Salah satunya dari dokter Tirta, yang menyampaikan kritikan melalui akun Instagram dengan mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.

Selain itu, ia juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.  

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

“Sudah dicabut,” ujar Adita singkat, Rabu (3/11/2021).

Ia juga menambahkan, telah melakukan penyesuaikan syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Ilustrasi pengemudi motor melintasi jalan raya. (PIXABAY)

 

 

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 Surat Edaran (SE). “Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 SE Nomor 22 Tahun 2021,” imbuh Andika.

Keempat SE tersebut terbit pada Selasa (2/11/2021), menggantikan SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 menjadi SE Nomor 90, SE No. 87 menjadi SE No. 91, SE No. 88 menjadi SE No. 93, dan SE No. 89 menjadi SE No. 92 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terkait perjalanan darat, orang yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilyah Pulau Jawa dan Pulai Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajub menunjukkan:

1. Surat keterangan rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaran bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negative rapid test antigen.

Berita Lainnya