Tidak Ada Sanksi untuk Pejabat dan Anggota DPR yang Melanggar Karantina?

Kawula Muda, menurut lo pejabat layak gak sih dapet fasilitas karantina mandiri?

Ahmad Dani dan Mulan Jameela. (INSTAGRAM/MULANJAMEELA1)
Tue, 14 Dec 2021

Kawula Muda, kabar keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang tidak mengikuti karantina terus menggegerkan netizen. Pasalnya, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mulan dikabarkan memiliki fasilitas khusus, berbeda dengan masyarakat lainnya.

Ia diperbolehkan untuk melaksanakan karantina mandiri Covid-19. Melansir CNNIndonesia, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto pun akhirnya memberi penjelasan pada Senin (13/12/2021).

"Karantina mandiri memang ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan, apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri."

Artinya, karantina untuk pejabat negara tidak diharuskan menetap di hotel atau tempat-tempat yang telah disiapkan. Ia pun mengatakan bahwa selama ini, belum ada pejabat maupun anggota DPR yang melanggar aturan karantina mandiri.

Kabar Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak karantina mulanya beredar di media sosial

Pegiat media sosial, Adam Deni, membagikan sebuah tangkapan layar Direct Message (DM) Instagram dari salah satu pengikutnya.

Orang tersebut mengaku sempat bertemu dengan Ahmad Dhani dan keluarga saat mereka di Turki pada 2 Desember lalu. Tak disangka, pada 9 Desember lalu, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sudah terlihat di sebuah mal di bilangan Jakarta.

Seperti yang kita ketahui, imbas varian Omicron, pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk menjalankan karantina selama 10 hari.

Sementara itu, anak pertama Ahmad Dhani, Al Ghazali, juga dikabarkan sudah pergi bersama kekasihnya untuk menonton.

Belum ada sanksi untuk pejabat yang melanggar karantina

Saat ini, Satgas Covid-19 diketahui belum bisa memberi sanksi untuk Mulan Jameela. Adapun pihaknya masih akan menelusuri pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Suharyanto kembali menambahkan, "Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan, karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar, dan itu kan para pejabat negara."

Di kesempatan lain, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah kabar soal bepergian ke mal. Ia menegaskan telah mendapat informasi langsung bahwa keluarga Ahmad Dhani tidak bepergian ke mana pun dan menjalani karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya