TikTok Cash Diblokir, Ini Alasan Kominfo!

Kawula Muda, tetap bijak dalam menggunakan media sosial ya!

Ilustrasi TikTok Cash (Foto: medium)
Thu, 11 Feb 2021

Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan resmi memblokir TikTok Cash.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemblokiran TikTok Cash dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengatakan bahwa pemblokiran situs tersebut lantaran tidak ada izin dan diduga merupakan skema money game di mana tidak ada jasa atau barang yang dijual.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs TikTok Cash. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara.

Situs TikTok Cash menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya setelah menonton video di aplikasi TikTok. Situs ini juga diklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna TikTok dengan ekonomi selebritas internet.

Untuk mengakses situs tersebut dan mendapatkan uang, pengguna harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan alamat e-mail dan nomor ponsel.

Ada beberapa penawaran dari TikTok Cash, yaitu paket “Pekerja Sementara” seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga “General Manager” seharga Rp 49.999 dengan masa berlaku 365 hari.

Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menegaskan bahwa TikTok Cash tidak terkait dengan platform TikTok.

Melalui laman Instagram-nya, pihak TikTok menyatakan secara tegas bahwa TikTok Cash bukanlah situs yang terkait dengan aplikasi mereka karena TikTok tidak pernah menarik uang dari pengguna.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine dilansir dari Antara.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya