Unggah Video Kritikan Terhadap Polri, Youtuber Ini Divonis Bersalah. Bagaimana Peran UU ITE?

Kawula Muda, bagaimana pendapat kalian?

Ilustrasi UU ITE (SINDONews)
Thu, 15 Apr 2021

Youtuber asal Medan, Benni Hasibuan dan Joniar Nainggolan divonis bersalah setelah dituding melakukan pencemaran nama baik setelah menggunggah video yang berisi kritikannya di kanal Youtube mereka.

Kejadian berawal ketika mereka mengunggah sebuah video temuan mobil yang tengah menunggak pajak. Mobil ini diduga milik petugas pajak kota Medan. Konten yang diunggah pun akhirnya membawa keduanya ke kantor Samsat Medan.

Youtuber ini pun divonis bersalah dengan hukuman delapan bulan penjara karena merekam mobil bodong yang diduga milik personel kepolisian.

Namun menurut dugaan dari warga setempat, beberapa kendaraan roda empat milik petugas justru belum menaati kebijakan pajak. Bahkan setelah dilakukannya pemeriksaan dari aplikasi e-Samsat, warga menemukan bahwa beberapa mobil masih dengan plat bodong bahkan menunggak pajak.

Sebelum Diunggah, Benni dan Joniar Ingin Meminta Konfirmasi ke Pihak Kepolisian Mengenai Konten Tersebut

Sebelum diunggahnya konten tersebut di kanal Youtube mereka, ternyata Benni dan Joniar  ingin meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian agar video tersebut tidak terkesan menyudutkan.

Sayangnya saat ingin meminta konfirmasi, Dirlantas Polda Sumut Kombes Wiebowo tidak ada di kantor.

Ipda Nanang pun sempat berdebat dengan kedua Youtuber ini karena telah menyudutkan kepolisian.

“Kalau meamng ingin memperbaiki citra Polri, harus fleksibel dan adil lah. Kalau memang ada keburukannya, oke, kita ucapkan terimakasih. Tapi kebaikannya juga upload lah. Kebaikannya di situ hanya sekian persen saja, lebih banyak keburukannya,” ujar Ipda Nanang dalam sebuah video.

Berita Lainnya