Update Syarat Perjalanan Naik Pesawat Selama PPKM Level 3-4

Hai Kawula Muda, dicek dulu ya syarat-syaratnya sebelum terbang.

Ilustrasi bandara. (Thinkstockphotos.com)
Fri, 30 Jul 2021

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merevisi syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat untuk penerbangan domestik.

Aturan terbaru syarat bepergian naik pesawat termuat dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 57 tenteng Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportai Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan terbaru ini mengatur syarat terbaru pelaku perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, persyaratan naik pesawat untuk penerbangan domestik ini berlaku sejak 26 Juli 2021.

Aturan baru penerbangan domestik tersebut diterbitkan bertujuan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

Ilustrasi suasana bandara. (FREEPIK)

Syarat penerbangan

Berikut adalah update syarat penerbangan selama perpanjangan PPKM Level 4 dan 3:

  1. Calon penumpang pesawat  yang akan bepergian di wilayah PPKM level 2 dan 1 wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR atau rapid test antigen negatif dengan samppel maksimal 2x24 jam.
  2. Calon penumpang pesawat yang akan bepergian di wilayah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR negative dengan sampel maksimal 2x24 jam.
  3. Pembatasan perjalanan diberlakukan untuk calon penumpang di bawah usia 12 tahun (calon penumpang di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan).
  4. Persyaratan kesehatan, mulai kartu vaksin dan tes PCR atau antigen dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
  5. Jika calon penumpang sudah memiliki surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang dinyatakan negatif, namun pada saat di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.

Sampai kapan?

Meski telah ditentukan waktu mulai berlaku aturan syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik, yakni sejak 26 Juli 2021, namun belum ditentukan sampai kapan aturan tersebut akan berlaku.

Aturan yang berlaku disesuaikan dengan situasi tingkatan level PPKM yang sudah diumumkan pemerintah dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021).

Untuk kapasitas penumpang pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk mengangkut penumpang selama PPKM, harus menyesuaikan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas angkut.

“Bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu, seperti angkutan logistik, kepentingan darurat atua mendesak, dan technical landing,” uajr Novie dalam keteranangannya, Rabu (28/7/2021).

Berita Lainnya