Warna Pelat Nomor Diubah Jadi Putih, Lebih Mudah Terlihat oleh E-TLE!

Kawula Muda, jadi bakal cepat kotor enggak, sih?

Ilustrasi pelat nomor baru (detikOto)
Fri, 13 Aug 2021

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk mengubah warna pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk kendaraan pribadi. Dari yang berwarna dasar hitam tulisan putih kini diganti menjadi berwarna dasar putih tulisan hitam.

Melansir dari Kompas.com, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin, perubahan warna TNKB ini agar memudahan proses penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) guna menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran. Nantinya, gambar yang ditangkap oleh kamera bisa dijadikan sebagai bukti pelanggaran.

"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga huum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasikan ranmor di jalan lebih kecil," ujar Taslim.

Pelat TNKB untuk kendaraan pribadi untuk sekarang (AutonetMagz)

Taslim juga menjelaskan bahwa jika pelat nomor berwarna dasar hitam dan tulisan putih, maka ketika difoto seringkali terjadi kesalahan. Seperti angka 5 yang dibaca S atau angka 1 yang dikira huruf I.

Perubahan warna pelat nomor nantinya juga akan diimbangi dengan penggunaan materialnya, seperti bahan pelat hingga cat yang akan diganti dengan stiker.

Perubahan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021.

Namun, Taslim memastikan bahwa perubahan ini akan dilakukan secara bertahap dan belum dilakukan dalam waktu dekat.

"Pelaksanaanya di lapangan nanti juga bertahap, kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB, karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik ranmor karena dibebankan PNBP, makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," kata Taslim mengutip detikOto.

Adapun isi Peraturan Kepolisian tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Berita Lainnya