Program Unggulan

Prambors menyediakan beragam program untuk menemani hari-hari anda

    Jan 04 2023

    KUHP: Pidana bagi Dukun Santet 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

    Hayoloh...

    KUHP: Pidana bagi Dukun Santet 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana terhadap orang yang mengaku bisa melakukan santet. Ilustrasi (UNSPLASH/FREESTOCKS)
    Editor Team

    COMMENT