Tak terlihat indikasi kasus positif Covid-19 menjadi melandai, pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.
Daerah yang menerapkan PPKM Jilid kedua ini meliputi 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jawa Timur, dan Bali.
Diperpanjanganya PPKM juga berdampak pada para pelaku perjalanan. Syarat rapid test antigen atau RT-PCR diperlukan untuk dapat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, baik kereta api maupun pesawat.
Rapid test di stasiun
Untuk dapat menggunakan transportasi umum kereta jarak jauh, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga
Ketentuan berlaku untuk penumpang yang memiliki tiket keberangkatan KA antarkota di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera pada 9-25 Januari 2021.
“Per 22 Januari, kami telah menyediakan 46 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 105.000,” kata Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, Jumat (22/1/2021), seperti dikutip Kompas.com.
Berikut ini, 46 stasiun kereta yang menyediakan layanan rapid test antigen dan jam pelayanannya.
Daerah Operasi 1
1. Stasiun Gambir, pukul 06.30-19.30 WIB
2. Stasiun Pasar Senen, pukul 06.30-19.30 WIB
Daerah Operasi 2
3. Stasiun Bandung, pukul 07.00-19.00 WIB
4. Stasiun Kiaracondong, pukul 07.00-23.00 WIB
5. Stasiun Tasikmalaya, pukul 08.00-17.00 WIB
6. Stasiun Banjar, pukul 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 3
7. Stasiun Cirebon, pukul 08.00-17.30 WIB
8. Stasiun Cirebon Prujakan, pukul 07.00-17.30 WIB
9. Stasiun Jatibarang, pukul 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 4
10. Stasiun Semarang Poncol, pukul 06.00-19.00 WIB
11. Stasiun Semarang Tawang, pukul 06.00-19.00 WIB
12. Stasiun Tegal, pukul 07.00-19.00 WIB
13. Stasiun Pekalongan, pukul 08.00-16.00 WIB
14. Stasiun Cepu, pukul 08.00 -16.00 WIB
Daerah Operasi 5
15. Stasiun Purwokerto, pukul 06.00-17.00 WIB
16. Stasiun Kebumen, pukul 10.00-16.00 WIB
17. Stasiun Kutoarjo, pukul 08.00-18.00 WIB
18. Stasiun Kroya, pukul 08.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 6
19. Stasiun Yogyakarta, pukul 07.00-20.30 WIB
20. Stasiun Lempuyangan, pukul 07.00-20.30 WIB
21. Stasiun Solo Balapan, pukul 07.00-20.00 WIB
22. Stasiun Purwosari, pukul 07.00-17.00 WIB
23.. Stasiun Klalten, pukul 07.00-17.00 WIB
Daerah Operasi 7
24. Stasiun Madiun, pukul 06.00-18.00 WIB
25. Stasiun Blitas, pukul 08.00-17.00 WIB
26. Stasiun Jombang, pukul 07.00-16.00 WIB
27. Stasiun Kediri, pukul 07.00-19.00 WIB
28. Stasiun Kertosono, pukul 07.30-18.00 WIB
29. Stasiun Tulungagung, pukul 08.00-19.00 WIB
Daerah Operasi 8
30. Stasiun Mojokerto, pukul 07.00-18.00 WIB
31. Stasiun Surabaya Gubeng, pukul 07.00-18.00 WIB
32. Stasiun Surabaya Pasarturi, pukul 07.00-18.00 WIB
33. Stasiun Malang, pukul 07.00-16.00 WIB
34. Stasiun Sidoarjo, pukul 07.00-16.00 WIB
Daerah Operasi 9
35. Stasiun Jember, pukul 06.00-15.00 WIB
36. Stasiun Ketapang, pukul 06.00-15.00 WIB
Divisi Regional 3
37. Stasiun Kertapati, pukul 06.30-11.00 WIB
38. Stasiun Lahat, pukul 09.00-14.30 WIB
39. Stasiun Lubuk Linggau, pukul 07.30-12.00 WIB
40. Stasiun Muara Enim, pukul 10.00-15.00 WIB
41. Stasiun Prabumulih, pukul 08.00-15.00 WIB
42. Stasiun Tebing Tinggi, pukul 08.30-13.30 WIB
Divisi Regional 4
43. Stasiun Tanjungkarang, pukul 05.30-11.00 WIB
44. Stasiun Kotabumi, pukul 08.00-14.00 WIB
45. Stasiun Martapura, pukul 09.00-15.00 WIB
46. Stasiun Baturaja, pukul 09.00-15.00 WIB
COMMENT