Kawula Muda, foto dan video kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Febri Andriansyah (Bibi) sempat viral di media sosial dan menyebabkan adik kandung Bibi geram.
Melalui sebuah Instagram Stories-nya, @fuji_an, adik ipar Vanessa menulis, "Teman-teman dengan segala hormat, kami dari pihak keluarga almarhum Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel. memohon untuk tidak menyebarkan foto-foto almarhum dan almarhumah pada saat kecelakaan."

Adapun foto dan video tanpa sensor tersebut dapat meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga maupun kerabat terdekatnya.
Melansir detikcom, psikolog klinis dan co-founder Ohana Space, Veronica Adesla, MPsi mengatakan bahwa trauma yang terjadi pada keluarga korban bisa diatasi. Namun, tentunya perlu melewati proses yang cukup lama.
Baca Juga
"Mengatasi trauma tentu akan butuh proses, dari menjalankan terlebih dahulu ritual kedukaan seperti misalnya: pemakaman, doa bersama 7 hari 40 hari 100 hari (bila ada) dan melewatinya bersama keluarga, saling menceritakan apa yang dialami, dirasakan, dan dipikirkan terkait kehilangan keluarga terkasih," jelas Vero.
Melansir motorplus, larangan menyebar foto jenazah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pun salah seorang warganet bernama Vitri Indriani yang diketahui kini berdomisili di Jerman menjelaskan aturan yang berlaku terkait menyebar foto jenazah di negeri seberang—melalui media sosial Twitter.
Ia mengatakan bahwa denda yang diberlakukan di wilayah Niedersachsen yakni mencapai €1000 (Rp16 juta) atau €5000 (Rp82 juta) dengan ancaman penjara 2 tahun.
Buset pada upload poto TKP, sampe foto jenazah, moralnya kemana? Coba tinggalnya disini, dah dipenjara plus bayar denda itu orang2.
— Vitri Indriyani (@indria_vitri) November 5, 2021
Bikin video/foto tanpa nunjukin TKP secara jelas dendanya sampe 1000€ atau 5000€ di Niedersachsen dan ancaman penjara sampe 2 taun. pic.twitter.com/rY1od8KP0J
COMMENT