B.I Eks iKON Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kawula Muda, B.I juga dikenakan denda belasan juta rupiah!

B.I alias Kim Hanbin adalah mantan member iKON. (INSTAGRAM/KIM HANBIN)
Fri, 27 Aug 2021

Mantan personel boygroup iKON, Kim Hanbin alias B.I, dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar 1,5 juta won atau sekitar Rp 18 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Melansir dari Soompi, sidang putusan terkait hukuman yang dijatuhkan pada B.I dijadwalkan berlangsung pada 10 September mendatang.

Pada 26 Agustus 2021, B.I menjalani sidang pertama untuk kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika. Sidang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Sebelumnya, pada Mei lalu, B.I telah didakwa karena diduga melakukan transaksi pembelian ganja dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide) yang dilakukan pada 2016. B.I juga diduga telah menggunakan beberapa obat-obatan.

Dalam persidangan, jaksa mengatakan bahwa B.I telah memakai ganja sebanyak tiga kali selama Maret hingga April 2016. Dalam rentang waktu itu, B.I juga membeli LSD.

Kim Hanbin atau yang lebih dikenal dengan nama B.I, mantan member iKON. (TWITTER)

 

B.I mengakui semua tuduhan tersebut dan mengirim surat permintaan maaf ke pengadilan pada 25 Agustus 2021. Ia mengaku sangat menyesal bahkan hampir berpikir pendek untuk mengakhiri hidupnya.

“Di masa lalu aku melakukan kesalahan yang bodoh. Waktu itu aku masih muda dan berpikiran pendek, serta sangat bodoh. Aku juga menyakiti perasaan keluargaku. Aku sempat berpikir tidak ingin hidup lagi, tapi berkat kasus ini membuatku sadar,” ungkap B.I.

Musisi kelahiran 22 Oktober 1996 itu juga berjanji akan menjadi orang yang lebih baik lagi dan tidak akan mengulang kesalahan yang sama.

“Aku tidak akan melakukan kesalahan bodoh yang sama seperti ini lagi. Ke depannya aku akan merenung dan melihat diriku kembali. Aku ingin melindungi orang-orang yang berharga bagiku,” ungkap mantan leader group iKON itu.

Sementara itu, kuasa hukum B.I juga memberikan pembelaan bahwa kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Menurut sang kuasa hukum, B.I melakukan tindak kriminal ketika masih belum dewasa.

“Ia berbuat salah karena pensaran dan salah penilaian. B.I tidak punya catatan kriminal lain setelah debut sebagai penyanyi. Ia juga sering berdonasi dan melakukan kegiatan sukarela. Keuntungan dari album yang belum lama ia rilis telah digunakan untuk proyek donasi dan kedepaannya akan terus melakukan hal itu,” kata kuasa hukum B.I.

Tak hanya itu, ayah B.I yang turut hadir dalam persidangan juga ikut mengutarakan perasaannya demi dapat meringkankan hukuman yang diterima oleh putranya.

“Kesalahan besar ada padaku karena salah mendidik anak. Aku benci pada diriku sendiri yang dengan bodohnya membanggakan anak. Mohon ampuni putraku yang salah. Ke depannya aku akan merenungi perbuatanku dan mengawasi putra serta keluargaku hingga akhir,” ungkap ayah B.I

Berita Lainnya