Terlibat Skandal "Burning Sun", Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14 M

Kawula Muda, Seungri disidang dengan 9 dakwaan.

Seungri, mantan anggota BIGBANG. (INSTAGRAM/KOREABOO)
Fri, 13 Aug 2021

Mantan anggota boyband BIGBANG, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer pada 12 Agustus 2021. Melansir dari Soompi, Seungri didakwa dengan 9 dakwaan di antaranya perjudian di luar negeri dan prostitusi.

Sebelumnya, Seungri terjerat kasus hukum yang berawal dari penganiayaan seorang pria di klub malam miliknya yang bernama Burning Sun. Namun, setelah polisi menyelidiki kasus ini mereka justru menemukan banyak pelanggaran hukum lainnya dan melibatkan Seungri.

Kasus ini pun semakin besar dan menjadi sorotan publik, hingga mengguncang industri K-Pop pada 2019. Kasus kontroversi ini akhirnya dikenal dengan nama skandal “Burning Sun”.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Seungri dituduh telah menyediakan jasa prostitusi untuk calon investor sejak Desember 2015 hingga Januari 2016. Selain itu, Seungri juga didakwa karena telah menyalahgunakan dana kelab malam sebesar 528 juta won dan melakukan perjudian sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp 27 miliar di Las Vegas sejak Desember 2013 hingga Agustus 2017. Dalam kasus tersebut, Seungri juga diduga telah melanggar proses transaksi valuta asing.

Selama persidangan, dari 9 dakwaan Seungri membantah sebagian besar tuduhan dan hanya mengakui satu dakwaan yaitu pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing. Dalam persidangan, ia mengatakan bahwa yang bertanggung jawab terhadap prostitusi adalah mitra bisnisnya.

Seungri, mantan anggota BIGBANG. (INSTAGRAM/SEUNGRISEYO)

 

Seungri juga membantah dakwaan terkait perjudian dan mengatakan bahwa dia tdak mengunjungi Amerika Serikat untuk berjudi. Namun, pihak pengadilan militer mengungkap hal yang bertolak belakang dengan bantahan Seungri.

“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menjadi perantara prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” ungkap pihak pengadilan militer.

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersilkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat,” tambah mereka.

Menurut pengadilan, kesaksian Seungri selalu berubah-ubah di berbagai kesempatan penyelidikan bahkan saat di pengadilan.

“Ia mendapatkan keuntungan terbesar dalam kejahatan ini, tapi ia meletakkan tanggung jawabnya pada orang lain dan justru mengatakan tidak terlibat,” ujar pihak pengadilan.

Pihak pengadilan militer akhirnya memutuskan bahwa Seungri telah bersalah atas 9 dakwaan dan divonis tiga tahun penjara. Selain itu, Seungri juga harus membayar denda sebesar 1,15 miliar won atau sekitar Rp 14 miliar.

Vonis penjara yang dijatuhkan kepada Seungri lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Seungri lima tahun penjara dan membayar denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp 254 juta.

Karena pengadilan melihat Seungri berpotensi untuk melarikan diri, hari itu juga Seungri ditahan. Padahal, Seungri sebelumnya tengah menjalani wajib militer dan dijadwalkan akan selesai pada pertengahan September mendatang. Namun, karena hukuman yang diterimanya, Seungri akan diberhentikan dari wajib militer dan menjalani hukumannya.

Berita Lainnya