Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan Polisi, Ini Alasannya

Hai Kawula Muda, jauhi narkotika ya Sob!

Ardhito Pramono terancam hukuman 4 tahun penjara atas kepemilikan dan penggunaan narkoba. (Instagram/ardhitopramono)
Wed, 16 Mar 2022


Setelah ditangkap pada 12 Januari 2022, ditahan, dan jalani proses hukum, kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba yang menjerat penyanyi Ardhito Pramono resmi dihentikan polisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

“Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2022).

Kendati demikian, Zulpan menolak untuk menjelaskan alasan penghentian kasus tersebut. Dia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

“Jadi Polda Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono. Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat,” ucap Zulpan.

Ia juga menjelaskan kalau dirinya belum mendapat laporan dan alasan teknisnya lebih ke Kapolres.

Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Kamis (13/1). (Faisal Rahman/MPI)

 

Alasan dihentikan

Di tempat terpisah, Kapolres Metro, Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh aktor Ardhito Pramono tersebut ditutup lantaran Ardhito dikategorikan sebagai pengguna narkoba.

“Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta bahwa saudara Ardhito agar dilakukan perawatan di RS Ketergantungan Obat atau dilakukan rahabilitasi karen masuk dalam kategori pengguna,” kata Ady saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/2022).

Ady mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, maka dilakukan restorative justie,” kata Ady.

Ia juga menambahkan bahwa, “hal ini sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna korban agar disembuhkan, dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.”

Diberitakan sebelumnya, Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di Kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka. Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Beberapa hari kemudian, Ardhito Pramono resmi menjalani rahabilitasi enam bulan.

Berita Lainnya