Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Ardhito Pramono Konsumsi Ganja

Jangan ditiru ya, Kawula Muda!

Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Kamis (13/1). (Faisal Rahman/MPI)
Thu, 13 Jan 2022

Setelah memilih untuk tidak menjawab pertanyaan awak media kemarin, (12/01/2022), Ardhito Pramono akhirnya membeberkan alasannya menggunakan narkoba jenis ganja kepada pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa alasan musisi 26 tahun tersebut mengonsumsi ganja karena ia membutuhkan perasaan tenang dan fokus saat bekerja.

"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," ungkap Zulpan dalam konferensi pers yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Kamis (13/1/2022).

Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga telah mengamankan barang bukti dua plastik klip berisi ganja seberat 4,8 gram milik Ardhito.

Mereka juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil obat penenang Alprazolam dengan referensi surat dokter, serta menyita satu unit iPhone.

Ardhito Pramono terancam hukuman 4 tahun penjara atas kepemilikan dan penggunaan narkoba. (Instagram/ardhitopramono)

 

Zulpan menjelaskan bahwa narkoba jenis ganja tersebut hanya digunakan oleh Ardhito sendiri saja, bukan untuk dibagi-bagi ke orang lain.

"Ini barang bukti ganja itu dimiliki untuk konsumsi sendiri, jadi tidak untuk berbagi ke orang lain," jelasnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa musisi sekaligus aktor tersebut membeli beberapa paket ganja dari seseorang yang diduga pengedar dan kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Narkoba jenis ganja didapat dari seseorang yang sudah kita ketahui (identitasnya) dan dalam pengejaran DPO Polres Jakbar," ungkap Zulpan.

Ardhito Pramono dikonfirmasi menggunakan ganja setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan termasuk tes urine yang hasilnya positif narkoba pada Rabu (12/01/2022). Ardhito mengaku ia mulai menggunakan ganja sejak 2011 dan sempat berhenti.

Terkait pelanggaran ini, suami Jeanneta Sanfadelia ini dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pemeran Kale dalam film The Story of Kale: When Someone's in Love ini juga mengaku bahwa ia menyesali perbuatannya dan menghimbau generasi muda untuk menjauhi barang terlarang tersebut.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya