Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Kawula Muda, sebelumnya JPU menuntut mereka dengan rehabilitasi selama 12 bulan.

Pasangan selebritas, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (INSTAGRAM/ARDI BAKRIE)
Tue, 11 Jan 2022

Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie, serta supir pribadi mereka, Zen Vivanto dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika. Ketiganya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/01/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa I,II,III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari CNNIndonesia.com.

Hakim menilai para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang dijatuhkan oleh pihak pengadilan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta ketiganya untuk menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

JPU menuntut ketiganya untuk menjalani rehabilitasi rawat inap masing-masing selama 12 bulan. Sementara, dalam nota pembelaan ketiganya meminta untuk pemangkasan hukuman rehabilitasi menjadi enam bulan dan memohon rehabilitasi dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidang putusan, hakim sempat mengungkap sejumlah kondisi yang memberatkan dan meringankan hukuman. Menurut hakim, yang memberatkan para terdakwa adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi. Selain itu, Nia dan Ardi sebagai seorang figur publik seharusnya dapat memberi contoh namun justru berlaku sebaliknya.

Sedangkan, beberapa hal yang meringankan para terdakwa karena mereka belum pernah dihukum, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Nia, Ardi, dan supir mereka ditangkap oleh pihak kepolisian pada 7 Juli 2021. Pihak kepolisian pertama kali mengamankan sang supir, Zen di rumah kediaman Nia dan Ardi dengan barang bukti satu plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Berdasarkan pengakuan Zen, ia mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik Nia Ramadhani. Polisi lalu menangkap Nia dan mengamankan barang bukti berupa alat hisap yang disimpan di laci kamar.

Tak lama setelah keduanya ditangkap, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat. Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba.  

Berita Lainnya