PP Royalti Musik atau Lagu Resmi Disahkan, Personel Weird Genius Bingung soal Tentangan

Kawula Muda, kalian setuju juga dengan Gerald?

Musisi Indonesia, Gerald Liu. (INSTAGRAM/GERALD GERALD)
Thu, 08 Apr 2021

Salah satu perseonel Weird Genius, Gerald Liu, bingung dengan banyaknya orang yang menentang Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Presiden RI Joko Widodo telah resmi meneken aturan soal royalti bagi musisi pada Selasa (30/03/21). Pada salah satu poin yang tertuang dalam PP 56/2021 adalah aturan mengenai kewajiban bagi semua orang yang memutar lagu secara komersil seperti yang disebutkan pada Pasal 3.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 Pasal 3,"

Sementara itu, pada Ayat 2 Pasal 3 PP nomor 56 Tahun 2021 telah diatur bahwa ada 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta.

Disahkannya PP 56/2021 oleh Presiden Jokowi menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. salah satu personel Weird Genius, Gerald Liu, mengaku bingung dengan banyaknya orang yang menentang peraturan tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh musisi kelahiran 10 Februari 1996 tersebut di akun media sosial pribadinya.

"Heran kenapa banyak banget yang nggak setuju soal hal ini? Padahal ini praktek yang lumrah dan SUDAH SEHARUSNYA karena dari dulu musisi serba kesulitan soal royalti," cuitnya pada Selasa (06/04/21).

"'Ya kan sudah kita apresiasi karyanya, masa sedikit-sedikit soal uang" apresiasi nggak bisa buat makan sama bayar listrik," ujar Gerald menambahkan.

Walaupun banyak yang menentang soal pemikirannya, Gerald Liu mengaku tetap mendukung PP 05/2021 karena royalti merupakan hal yang penting bagi orang-orang yang berkarya di bidang seni dan musik.

Berita Lainnya