Asal Usul Polisi Tidur, Benarkah karena Ada Polisi yang Tidur?

Hai Kawula Muda, jadi tahu deh asal usul polisi tidur.

Ilustrasi polisi tidur (speed bump). (FREEPIK)
Sat, 15 Oct 2022

Istilah Polisi Tidur sebenarnya merujuk pada fungsinya sebagai bagian dari pengaman jalan. Siapa pun yang lewat dengan kencang tanpa mengurangi kecepatan, dianggap melanggar aturan dan bisa ‘membangunkan’ polisi yang sedang berjaga.

Jadi, bukan artinya ada polisi yang sedang tidur di jalanan ya.

Dalam sejarahnya, polisi tidur pertama diciptakan para pekerja bangunan di New Jersey, Amerika Serikat pada 1906.

Namun, kala itu bentuknya belum ideal, bahkan ketinggiannya mencapai lima inci atau 13 cm, sehingga sulit bagi kendaraan untuk melaluinya.

Istilah polisi tidur di berbagai negara

Istilah polisi tidur tenyata memiliki penyebutan yang berbeda-beda di tiap negara. Di Argentina, masyarakatnya menyebut polisi tidur dengan nama Lomos de Burro atau punggung seekor keledai.

Sedangkan di Puerto Rico disebut dengan Muerto atau jenazah yang berbaring. Kebanyakan negara di dunia menyebut polisi tidur dengan speed bump dan speed trap.

Sementara di Inggris, masyarakat menyebutnya sebagai sleeping police. Istilah polisi tidur versi Inggris inilah yang akhirnya terserap ke dalam bahasa Indonesia.

Hingga kemudian pada 1984, ahli linguistik bernama Abdul Chaer menjadikan ‘polisi tidur’ sebagai idiom dari undakan di jalan.

Namun demikian, sebenarnya tidak diketahui pasti kapan istilah polisi tidur mulai digunakan di Indonesia, dan siapa yang pertama memopulerkannya.

Aturan membuat polisi tidur

Ilustrasi polisi tidur (speed bump). (UNSPLASH)

  

Polisi tidur tidak bisa dibuat dengan seenaknya. Ada Undang-Undang yang mengatur pembuatan polisi tidur. Selain itu, ternyata polisi tidur itu tidak hanya satu macam jenisnya. Fungsi, bentuk, warna, dan ukurannya pun beragam.

Pembuatan dan peletakan polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Mulai dari titik lengkung, jarak, sudut kemiringan dan kelandaian, jenisnya pun beragam.

Pertama aturan untuk speed bump atau polisi tidur yang ada di area parkir atau jalan privat dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam. Ukuran lebar bagian atas minimal 15 cm, ketinggian maksimal 12 cm, dan sudut kelandaian 15 persen.

Kemudian ada Speed Hump yang ditemukan di jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional 11 sampai 20 km/jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5 sampai 9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen.

Lalu ada Speed Table yang jauh lebih lebar dari yang lainnya. Speed Table terletak pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan, serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional 40 km/jam.

Ketentuan pembuatannya, ukuran tinggi 8 sampai 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.

Nah, sekarang sudah lebih tahu ya apa itu polisi tidur? Jadi, bukan karena dulunya ada polisi yang tidur, ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya