Indonesia Peringkat Pertama Dunia Konsumen Rokok Elektrik Tertinggi

Kira-kira berapa banyak ya, Kawula Muda?

Ilustrasi Indonesia pengguna rokok elektrik tertinggi di dunia (Unsplash)
Sun, 14 Jan 2024

Indonesia jadi negara dengan pengguna rokok elektrik tertinggi di dunia, Kawula Muda.

Hal ini diungkap melalui riset Statista Consumer Insights. Parahnya, dalam riset tersebut, sebagian besar penggunanya masih remaja.

Pada riset tersebut, sebanyak 25% orang Indonesia jadi responden, mereka mengaku pernah menggunakan rokok elektrik atau vape setidaknya sesekali. Angka tersebut bahkan mengalahkan responden dari Amerika Serikat dan Inggris.

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), yakni Prof Agus Dwi Susanto menyebutkan bahwa Indonesia jadi negara dengan peringkat pertama untuk konsumsi perokok elektronik.

"Sebanyak 25 persen masyarakat pernah pakai dan menyasar remaja, Indonesia peringkat pertama di dunia sebagai konsumen rokok elektronik ini sangat miris sekali," kata Prof Agus dalam Media Briefing: Paparan hasil kajian dan studi klinis rokok elektronik di Indonesia yang disiarkan secara daring, Selasa (9/1/2024).

Ilustrasi rokok elektrik (Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan)

Lebih lanjut, Prof Agus juga menyebutkan bahwa prevalensi perokok elektrik meningkat hampir 100 kali lipat.

"Prevalensi rokok elektrik sangat meningkat pesat, hampir 100 kali lipat. Karena di 2011, prevalensinya hanya 0,3 persen, tahun 2018 10,9 persen prevalensi rokok elektrik, apalagi sekarang tentu lebih besar lagi,” lanjutnya.

Sementara itu, Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menyebut prevalensi perokok elektrik dewasa atau usia di atas 15 tahun di Indonesia mencapai angka 3 persen. Angka tersebut naik 10 kali lipat dalam waktu 10 tahun terakhir.

Sedangkan, prevalensi perokok elektrik pada remaja atau usia 10-18 tahun tahun 2018 menyentuh angka 10,9 persen.

Sebagai informasi, rokok elektrik secara resmi telah dikenakan pajak oleh Kementerian Keuangan dan berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin, Kawula Muda.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak rokok telah ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok, Kawula Muda

Berita Lainnya